PEMERINTAH
KABUPATEN BANYUMAS
KECAMATAN PEKUNCEN
DESA CANDINEGARA
============================================================
KEPUTUSAN KEPALA DESA CANDINEGARA
KECAMATAN PEKUNCEN
KABUPATEN BANYUMAS
NOMOR 11 TAHUN 2010
TENTANG
SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK TANI TERNAK SEMBADA
DESA CANDINEGARA KEC. PEKUNCEN
KAB. BANYUMAS
MASA BHAKTI 2010- 2015
KEPALA DESA CANDINEGARA,
Menimbang : a.
bahwa agar dapat meningkatnya
kesejahteraan masyarakat serta pendapatan masyarakat lewat usaha pertanian
(Peternakan) maka perlu adanya Lembaga yang menangani dibidang pertanian
khususnya Peternakan;
b. bahwa Pengurus Kelompok Peternakan telah dipilih melewati mekanisme
sesuai dengan peraturan yang ada dan kepengurusannya terdiri dari para peternak
;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu menetapkan Susunan
Pengurus Kelompok Ternak dengan
Keputusan Kepala Desa.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jateng ;
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 1974
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
4. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 25/HUK/2003
tentang Pola Pembangunan Kesejahteraan Sosial;
5. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005
tentang Karang Taruna;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan
Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
8. Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2006 Nomor 5 Seri E);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2006
tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (Lembaran Daerah ahun 2006
Nomor 11 Seri E);
10. Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan
Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun
2009 Nomor 32/140).
11. Peraturan
Desa Candinegara Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas Nomor 01
Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (Berita Daerah
Kabupaten Banyumas Tahun 2009 Nomor 32/140);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Menetapkan
Pengurus Kelompok Tani Ternak SEMBADA Desa Candinegara Kecamatan Pekuncen
Kabupaten Banyumas dengan susunan sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan
ini.
K
E D U A : Tugas Pengurus Kelompok Tani Ternak adalah
membantu Pemerintah Desa dan Kelompok Tani bersama dengan Lembaga Kemasyakatan
Desa yang lain kususnya dalam peningkatan Kesejahteraan dalam bidang pertanian
(Peternakan).
K
E T I G A : Masa bakti Pengurus sebagaimana tersebut DIKTUM PERTAMA yaitu 5 (lima) tahun terhitung
mulai tanggal ditetapkan.
K
E E M P A T : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Candinegara Kecamatan
Pekuncen Kabupaten Banyumas.
K
E L I M A : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan
apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya.
Pada tanggal : 13
September 2010
KEPALA
DESA CANDINEGARA
...............................
TEMBUSAN :
- Bupati Banyumas, di Purwokerto;
- Camat Pekuncen,di Banjaranyar;
- Ketua BPD Candinegara
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !