Home » » Keputusan Kepala Desa Candinegara

Keputusan Kepala Desa Candinegara

Written By Unknown on Jumat, 02 Januari 2015 | 19.24

                                        

PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS
 KECAMATAN PEKUNCEN
DESA CANDINEGARA

============================================================

KEPUTUSAN KEPALA DESA CANDINEGARA

KECAMATAN  PEKUNCEN  KABUPATEN BANYUMAS
NOMOR 11 TAHUN 2010
TENTANG
SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK TANI TERNAK  SEMBADA
DESA CANDINEGARA  KEC. PEKUNCEN  KAB. BANYUMAS

MASA BHAKTI  2010- 2015

KEPALA DESA CANDINEGARA,


Menimbang         :   a.    bahwa agar dapat meningkatnya kesejahteraan masyarakat serta pendapatan masyarakat lewat usaha pertanian (Peternakan) maka perlu adanya Lembaga yang menangani dibidang pertanian khususnya Peternakan;
                             b.  bahwa Pengurus Kelompok  Peternakan telah dipilih melewati mekanisme sesuai dengan peraturan yang ada dan kepengurusannya terdiri dari para peternak ;
                                 c.   bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu menetapkan Susunan Pengurus Kelompok Ternak  dengan Keputusan Kepala Desa.

Mengingat           :  1.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jateng ;
2.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039);
3.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
4.   Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 25/HUK/2003 tentang Pola Pembangunan Kesejahteraan Sosial;
5.   Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Karang Taruna;
6.   Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
8.   Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2006 Nomor 5 Seri E);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2006 tentang     Lembaga Kemasyarakatan Desa (Lembaran Daerah ahun 2006 Nomor 11 Seri E);
10.  Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009 Nomor 32/140).
11.  Peraturan Desa Candinegara Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas Nomor 01 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009 Nomor 32/140);



MEMUTUSKAN :

Menetapkan        : 

PERTAMA        : Menetapkan Pengurus Kelompok Tani Ternak SEMBADA Desa Candinegara Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas dengan susunan sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini.
K E D U A        : Tugas Pengurus Kelompok Tani Ternak adalah membantu Pemerintah Desa dan Kelompok Tani bersama dengan Lembaga Kemasyakatan Desa yang lain kususnya dalam peningkatan Kesejahteraan dalam bidang pertanian (Peternakan).
K E T I G A       :  Masa bakti Pengurus sebagaimana tersebut DIKTUM PERTAMA yaitu 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal ditetapkan.
K E E M P A T   :   Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Candinegara Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas.
K E L I M A        :   Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.



                                                               Ditetapkan di :  Candinegara 
                                                                         Pada tanggal :  13 September  2010

                                                           KEPALA DESA CANDINEGARA                                                              



                                         ...............................

TEMBUSAN :
  1. Bupati Banyumas, di Purwokerto;
  2. Camat Pekuncen,di Banjaranyar;
  3. Ketua BPD Candinegara         
                 









                             
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

POPULER POS

FIND ON FACEBOOK

CATEGORIES

Social Share

Random Posts

Flickr

Recent comments

Sponsor

Events

Recent Comments

 
Support : Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Kelompok Sembada - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by KELOMPOK TANI SEMBADA
Selamat Datang di Bloger Kelompok Peternak Sembada Kutaraja Kalisegung Munggang Candinegara